Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2022. Sebelumnya, ia sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilakukan menjelang waktu magrib.
Pemeriksaan Singkat dan Klarifikasi Muhadjir
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung singkat, Muhadjir memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalankan ibadah haji. Muhadjir menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai ad interim hanya berlangsung selama 20 hari, yaitu dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022.
"Oh, hanya anu saja, saya kan pernah menjadi ad-interim Menteri Agama tahun 2022. Sekitar itu saja. (Pertanyaan) enggak banyak. Wong saya jadi ad-interim kan hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari saja. Enggak banyak yang dikerjakan," ujar Muhadjir di lokasi, seperti dikutip pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ketika ditanya mengenai materi pertanyaan dari penyidik KPK, Muhadjir enggan merincinya dan mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik. Ia juga membantah jika ada pertanyaan yang menyangkut Dirjen Haji Hilman Latief. "(Ditanya soal Hilman Latief?) Enggak ada, enggak ada. Aman, aman," tuturnya.
Alasan Hadir Usai Minta Penundaan
Muhadjir menjelaskan bahwa kedatangannya yang mendadak dilatarbelakangi oleh rasa tidak enak jika dianggap sengaja menghindar. Meskipun telah mengajukan permohonan penundaan, ia berupaya untuk tetap hadir pada hari yang sama. "Ya, saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita tadi dari Anda semua, kok enggak enak saya kok menunda, nanti ada kesan seolah saya menghindari atau apa lah gitu. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang. Insya Allah selesai," pungkasnya.
Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Muhadjir hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Penyidik meminta penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Muhadjir sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan haji pada tahun yang sama. "Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2022, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.



