Muhadjir Effendy Serahkan ke KPK Soal Materi Pemeriksaan Kuota Haji
Muhadjir Effendy Serahkan ke KPK Soal Pemeriksaan Haji

Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, mengambil sikap tegas dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap materi pemeriksaan yang tengah dijalani. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada tahun 2023 hingga 2024.

Muhadjir mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya pada Senin malam, 18 Mei 2026, merupakan bagian dari kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. "Hanya anu saja, saya kan pernah jadi Ad Interim Menteri Agama tahun 2022," ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pengelolaan kuota haji dan hubungannya dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Muhadjir memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK. "Tanyakan langsung ke penyidik saja," imbuhnya. Baik Muhadjir maupun Hilman diketahui sama-sama berasal dari organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah. Dalam kasus ini, Hilman diduga menerima uang sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan untuk Mendalami Kuota Haji 2022

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan terhadap Muhadjir. Menurut Budi, penyidik memanggil Muhadjir untuk mendalami proses perolehan dan pengelolaan kuota haji pada tahun 2022. "Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi pada Senin malam.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Mereka adalah:

  • Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas
  • Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (sudah ditahan)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (belum ditahan)
  • Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (belum ditahan)

Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga