Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan keprihatinannya atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku kaget mendengar putusan tersebut.
“Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mendoakan Ibam dan keluarganya. Ia menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim anggota, yaitu Eryusman dan Andi Saputra, yang menyatakan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan.
“Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas,” tuturnya.
Nadiem menilai dissenting opinion hakim tersebut menunjukkan fakta persidangan yang sebenarnya. Ia kaget karena Ibam tidak divonis bebas.
“Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu,” ujarnya.
Dalam sidang pada Selasa (13/5), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Nadiem sendiri didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara Rp2,1 triliun itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Selain Nadiem dan Ibam, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen tahun 2020-2021, dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.



