Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019 hingga 2022. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Tuntutan Pidana dan Denda
JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam persidangan menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih belum terpenuhi, maka denda diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Tuntutan yang paling menonjol adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 (sekitar Rp4,87 triliun), sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun. JPU menegaskan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU dalam persidangan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
JPU mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, tindak pidana ini terjadi di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan. Ketiga, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp621 miliar. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Sidang kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan angka kerugian yang fantastis. Keputusan akhir masih menunggu vonis dari majelis hakim.



