Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindak pidana ini dinilai sangat memberatkan karena dilakukan di sektor pendidikan, yang merupakan bidang strategis pembangunan bangsa. Jaksa menilai perbuatan tersebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Namun, jaksa tetap menuntut hukuman berat mengingat dampak luas dari perbuatannya.
Tuntutan Finansial yang Dikenakan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 (sekitar Rp4,87 triliun), sehingga total uang pengganti mencapai Rp5.681.066.728.758 (sekitar Rp5,68 triliun). Jaksa menegaskan, jika dalam satu bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan perangkat manajemen Chromebook (CDM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Sidang kasus ini terus berlanjut, dan tuntutan jaksa menjadi sorotan publik.
Nadiem yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri platform pembayaran dan transportasi daring di Indonesia, tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.



