Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dituntut hukuman penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Tuntutan Hukuman dan Denda
JPU menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara 18 tahun, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Lebih lanjut, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 (sekitar Rp4,8 triliun), sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). Jika dalam satu bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Pertama, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga dianggap menghambat pemerataan kualitas pendidikan. Ketiga, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Nadiem belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp621 miliar.
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan berdampak pada sektor pendidikan. Proses hukum masih berlanjut dengan agenda pembacaan putusan yang akan datang.



