Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan di balik keputusannya membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026).
Alasan Nadiem Membawa Tim Pribadi
Nadiem menjelaskan bahwa pegawai Kemendikbudristek saat itu tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam membuat aplikasi berskala besar. Menurutnya, untuk membangun berbagai aplikasi digital diperlukan tingkat keahlian yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang telah berpengalaman dalam mengembangkan aplikasi dengan skala masif.
"Itulah fungsi dari tim teknologi, Tim Wartek, atau GovTech, yaitu untuk merealisasikan visi Presiden dalam digitalisasi pendidikan. Hasilnya sangat jelas, berupa pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh jutaan guru," ujar Nadiem dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa dalam rapat kabinet paripurna pertama, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo memberikan arahan khusus kepada Kemendikbudristek untuk memanfaatkan teknologi dalam pendidikan, termasuk membangun platform aplikasi. Meskipun Kemendikbudristek memiliki banyak pegawai dengan berbagai kemampuan, Nadiem menilai tidak ada staf yang memiliki kompetensi untuk membangun aplikasi berskala besar dengan standar global. Sistem pendidikan Indonesia merupakan yang keempat terbesar di dunia, sehingga membutuhkan tenaga ahli yang berpengalaman.
"Jadi, inilah alasan saya membawa talenta anak muda yang idealis untuk membuat berbagai perangkat lunak, karena kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," tegasnya.
Dakwaan terhadap Nadiem Makarim
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi ini meliputi pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Rincian kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan meminta pihak Nadiem untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum. JPU menegaskan bahwa kasus ini bukan kejahatan biasa, melainkan pembangkangan konstitusi.



