Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Tuntutan ini terkait kasus gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Uang Pengganti dan Ancaman Tambahan Hukuman
Noel juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar dari sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk negara dan hukuman penjaranya ditambah 2 tahun.
Reaksi Noel: Menyesal tapi Sindir Hukum yang Tidak Adil
Menanggapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan penyesalan. Namun, penyesalan itu bukan karena bertaubat, melainkan sindiran atas ketidakadilan hukum. Ia membandingkan dengan terdakwa lain yang melakukan korupsi lebih besar namun hukumannya hanya sedikit lebih berat.
"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel menilai tuntutan jaksa KPK sudah tidak masuk akal. "Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?" tegasnya.
Noel Klaim Kebijakannya Pro Rakyat
Noel menegaskan bahwa selama menjabat sebagai wakil menteri, ia selalu berpihak pada rakyat dan mengikuti arahan Presiden Prabowo. Ia mengaku tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakannya. "Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," tandas Noel.



