PBB Muktamar VI Bali Ajukan Judicial Review ke MK Soal UU Parpol
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali secara resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik, yang dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Gugatan Terkait Dinamika Internal PBB
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilatarbelakangi dinamika internal di tubuh partai. Pihaknya telah mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026, namun kemudian muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai dan juga mengajukan permohonan pengesahan.
"Secara hukum publik mestinya yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas," tegas Gugum di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk sah dari forum tertinggi partai, sementara MDP yang digelar kubu lain dinilai tidak sesuai AD/ART.
Permintaan Pembatasan Kewenangan Menteri Hukum
Dalam permohonannya, PBB meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai dibatasi. Gugum menilai kewenangan ini rawan disalahgunakan untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, atau bahkan pembegalan partai politik.
Ia mencontohkan sejumlah konflik internal partai yang berujung sengketa, seperti di Partai Golkar, PPP, Hanura, dan Partai Berkarya. "Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai," imbuhnya, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa saat ini tidak efektif.
Usulan Perubahan Mekanisme Pengesahan
PBB mengusulkan agar peran Menteri Hukum diubah hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan mengesahkan. Nantinya, SK pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat. "Jadi Menteri cukup mencatat peristiwa hukum saja, bukan menentukan siapa yang sah," jelas Gugum.
Selain itu, diusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika masih terjadi sengketa, penyelesaiannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya final dan mengikat serta dilakukan secara terbuka.
PBB juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan, mengingat berbagai kasus yang terjadi menunjukkan ketidakmampuannya dalam mengatasi konflik internal partai.



