Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029. Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang menilai peraturan tersebut sebagai langkah preventif yang tepat dalam menangani ancaman terorisme.
Apresiasi terhadap Perpres
Falah menyatakan apresiasinya terhadap terbitnya Perpres Nomor 8 Tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari yang sebelumnya reaktif menjadi preventif dan kolaboratif. Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah maju yang patut didukung.
Peringatan tentang Penegakan Hukum
Meski mendukung, Falah mengingatkan agar implementasi peraturan ini tidak mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa perubahan paradigma tidak boleh mengorbankan nilai-nilai fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
Isi Perpres RAN PE
Perpres ini diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan perlunya upaya pencegahan ekstremisme secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan utamanya adalah menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.
Anggaran dan Sumber Dana
Pendanaan RAN PE ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai dalam upaya pencegahan ekstremisme.
Dengan diterbitkannya perpres ini, diharapkan upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.



