Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan peti kemas berisi 760 botol atau kilogram merkuri ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang berbahaya tersebut rencananya akan dikirim ke Filipina. Penyelundupan ini diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan dan pertambangan mineral dan batu bara di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Selasa, 21 April 2026, pukul 20.00 WIB. Unit 2 Subdit 4 Tipidter bersama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas yang ditujukan kepada Takasi Kin Hardware Trading di Manila, Filipina.
Informasi awal diperoleh dari hasil pengecekan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang di dalam peti kemas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa ditemukan 760 botol cairan berwarna silver dengan label 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet. "Modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Mei 2026.
Pengiriman Sejak 2021
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa 760 botol tersebut milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh saudara AB, warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina. Merkuri tersebut diperoleh MAL dari tersangka H selaku penjual. Pengiriman merkuri ilegal ke Filipina ternyata telah berlangsung sejak tahun 2021.
MAL mendapatkan omzet sebesar Rp2,7 juta per kilogram dari penjualan ini. Ia berperan mencari dan mengirimkan merkuri yang dipesan AB, dengan keuntungan Rp300 ribu per botol atau per kilogram. Sementara itu, H menjual merkuri dengan modal Rp2.100.000 per botol kepada MAL seharga Rp2.400.000 per botol.
Modus operandi para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara menyimpannya dalam selongsong karton yang disisipkan pada gulungan karpet, lalu dikirim menggunakan peti kemas tujuan Manila, Filipina.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka menjual merkuri tanpa izin dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, dan izin penjualan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 760 botol cairan merkuri dengan label 'Mercury Gold 1 Kg' dan satu rol karpet.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161, serta Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.
Kerugian Negara
Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai puluhan miliar rupiah. Pasalnya, pengiriman ilegal ini tidak hanya terjadi sekali. "Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar," ujarnya. Ia menambahkan, "Setiap pengiriman rata-rata 2 sampai 4, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp30 miliar dari 2021 sampai saat ini."



