Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual tersangka Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, angkat bicara terkait pengajuan Red Notice Interpol oleh Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri. Achmad menyatakan bahwa pengajuan red notice tersebut merupakan langkah dalam upaya memulangkan SAM yang saat ini berada di Mesir.
Proses Pemulangan SAM
Achmad Cholidin menjelaskan bahwa proses pengambilan tersangka di luar negeri memiliki prosedur tersendiri. Ia berharap Mabes Polri telah bergerak cepat dalam melakukan prosedur tersebut dengan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice. "Itu bagian yang memang harus segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5).
Ia juga mengungkapkan bahwa SAM saat ini ditahan sementara oleh pihak berwenang Mesir, meskipun alasan penahanan tersebut tidak dirinci. Achmad berharap ada negosiasi yang baik antara Indonesia dan Mesir untuk memulangkan SAM agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia. "Mudah-mudahan Mesir masih terbuka dan memahami kepentingan Indonesia untuk mengadili Ahmad Misry yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," tambahnya.
Proses Pengajuan Red Notice
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan bahwa proses pengajuan red notice terhadap SAM sedang berlangsung. "Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.
SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum korban menyebut bahwa perbuatan SAM menyebabkan trauma berat pada korban. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi dan upaya suap agar korban mencabut laporan. "Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga ditekan untuk tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya memberikan dana agar kasus ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," jelas Achmad.
Dugaan Pelecehan Sejak 2021
Saksi Ustadz Abi Makki mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, SAM diduga melakukan pelecehan terhadap para santrinya. Saat itu, para guru dan tokoh agama melakukan tabayyun, dan SAM meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pada tahun 2025, para guru kembali mendapat pengakuan dari santri bahwa SAM kembali melakukan pelecehan. Laporan pun akhirnya diajukan ke Bareskrim Polri.



