Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa terdapat dana senilai Rp39 triliun yang tidak jelas kepemilikannya dan mengendap di bank. Menurut pernyataannya, uang tersebut berasal dari para koruptor dan pelaku kriminal yang telah melarikan diri dari Indonesia atau meninggal dunia.
Pengungkapan Presiden Prabowo
Dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan laporan mengenai dana tersebut. "Saya juga dapat laporan bahwa ada kurang lebih 39 triliun uang-uang yang tidak jelas. Para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas," ujar Prabowo.
Presiden menduga bahwa ahli waris dari para koruptor tidak mengetahui keberadaan dana tersebut, sehingga tidak mengurus atau menariknya. "Mungkin dia banyak istri muda atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut," tambah Prabowo.
Rencana Pemerintah
Prabowo menegaskan bahwa uang yang telah lama tidak diurus akan dialihkan oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. "Sudah sekian tahun tidak diurus. Ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan, umumkan, umumkan, enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga yang telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari para koruptor. "Sekali lagi pekerjaan yang saudara-saudara laksanakan, dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara di mana pun itu berada," jelas Prabowo.
Penyerahan Denda dan Lahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang Rp10,2 triliun hasil denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain uang, diserahkan juga lahan kawasan hutan seluas 2.373 hektare. Acara penyerahan dilakukan di Kejagung Jakarta Selatan dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.
Uang tersebut terdiri dari denda administratif senilai Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB sebesar Rp6,846 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare diserahkan kepada Menkeu, kemudian kepada CEO Danantara Rosan Roeslani, dan akhirnya kepada Dirut PT Agrinas untuk dikelola.
Presiden Prabowo menekankan bahwa masyarakat kini lebih melihat kerja nyata dan hasil pemerintah dibandingkan acara seremonial. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.



