Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026-2029. Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan diumumkan pada Senin, 4 Mei 2026, melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara.
Langkah Komprehensif untuk Rasa Aman Warga
Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme yang dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme. Perpres tersebut menyatakan bahwa pemenuhan hak atas rasa aman memerlukan strategi yang melibatkan peran aktif semua pihak.
Definisi dan Ruang Lingkup
Perpres ini mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme. RAN PE ditetapkan sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama empat tahun ke depan.
Sembilan Tema Utama RAN PE
RAN PE mencakup sembilan tema utama yang dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal. Sembilan tema tersebut meliputi:
- Kesiapsiagaan Nasional
- Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan
- Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja
- Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak
- Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik
- Deradikalisasi
- Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan
- Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
- Kemitraan dan Kerja Sama Internasional
Implementasi dan Koordinasi
Pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan. Selain itu, pemerintah membentuk sekretariat bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN PE. Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan.
Pendanaan
Pendanaan RAN PE bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Perpres tersebut.



