Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor. Pelaku, M Febryan (MF) alias Ambon (26), dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pasal yang Dikenakan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa tersangka dikenakan beberapa pasal berat, termasuk pasal pembunuhan dan penganiayaan berat. "Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rio pada Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, "Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah pasal 459, pasal 458 ayat 1, pasal 479 ayat 3 dan atau pasal 466 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu junto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat."
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap kemungkinan motif lain di balik kasus ini. "Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di rutan Polresta Bogor Kota," ujar Rio.
"Kami juga lagi mengembangkan kasus ini apakah ada motif lain selain dari yang diakui oleh tersangka. Karena kami tidak mengejar pengakuan, kami mengejar alat bukti alat bukti yang sah, agar bisa menjerat tersangka dengan secara benar tepat dan sesuai apa yang dilakukan olehnya," imbuhnya.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan wanita yang dilempar dari jalan layang Tol BORR ke Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Kepada polisi, pelaku M Febryan alias Ambon (26) mengaku tega membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa korban dan pelaku merupakan teman masa SMA yang kembali bertemu. Saat pertemuan pertama, pelaku mengaku sakit hati dengan respons korban ketika menceritakan kondisi orang tuanya yang sudah meninggal.
"Pada tanggal 2 Mei 2026, keduanya bertemu di Air Mancur dan saat itu korban menanyakan kepada tersangka bagaimana kabar orang tuamu, ini hasil pemeriksaan tersangka ya, kemudian tersangka menyampaikan 'saya sudah tidak punya orang tua', sehingga kemudian ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati," kata Rio, Senin (25/5).



