Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras ilegal berhasil disita.
Warung Tanpa Izin Jadi Sasaran
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa razia ini menyasar sebuah warung kelontong yang terbuat dari baja ringan di pinggir jalan. Warung tersebut diduga menjual miras tanpa izin yang sah.
Razia dilaksanakan pada Senin malam, 4 Mei 2026, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Proses Razia dan Temuan
Setibanya di lokasi, petugas Satpol PP langsung meminta izin penjualan miras kepada pemilik warung. Namun, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud. Akibatnya, petugas langsung mengamankan seluruh miras yang dijual di warung tersebut.
Rhama Kodara menyatakan, "Total minuman keras yang diamankan pada kegiatan ini berjumlah 86 botol miras dengan berbagai merek." Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diamankan lebih lanjut.
Razia Berjalan Lancar
Kegiatan razia berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.



