Praktik penyebaran data pribadi milik debitur atau penerima pinjaman yang terlibat pinjaman online (pinjol) oleh mata elang atau debt collector di media sosial masih marak terjadi. Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, terutama di platform X.
Warganet Berpendapat
Menurut beberapa warganet di X, tindakan penyebaran data tersebut justru bisa membuat utang mereka menjadi lunas. Seorang warganet dengan akun @Parto******** pada Senin (27/4/2026) menyampaikan bahwa data pribadi milik debitur merupakan jaminan dari utang itu sendiri. Ia menulis, "Yup, pinjol itu bukan tanpa jaminan. Jaminannya adalah data debitur. Ketika mereka udh kebablasan menyebarluaskan diluar regulasi yg ditentukan. Yowes gausah bayar lg."
Pandangan Hukum
Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menilai bahwa logika tersebut tidak berdasar secara hukum. Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius, namun tidak serta merta menghapus kewajiban pembayaran utang. Pakar hukum menekankan bahwa utang tetap harus dibayar sesuai perjanjian, terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector.
Regulasi Perlindungan Data
Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyebaran data debitur oleh debt collector tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, debitur tetap memiliki kewajiban hukum untuk melunasi pinjaman yang telah diterima.
- Debitur dapat melaporkan debt collector yang menyebarkan data pribadi ke pihak berwajib.
- Utang pinjol tidak otomatis lunas meskipun data pribadi disebarluaskan.
- Konsumen disarankan untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum meminjam.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya edukasi literasi keuangan dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Jangan sampai anggapan keliru justru merugikan diri sendiri.



