Sidang Kasus LNG, Terdakwa Sebut Ada Cacat Logika hingga Kriminalisasi
Sidang Kasus LNG, Terdakwa Sebut Cacat Logika dan Kriminalisasi

Mantan Direktur Gas Negara, Hari Karyuliarto, menyampaikan duplik pribadi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 April 2026. Dalam pembelaannya, Hari menilai replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjawab substansi pledoi dan menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Kritik Terhadap Replik JPU

Hari menyatakan bahwa replik JPU gagal menjawab pokok-pokok pembelaannya. Ia mengidentifikasi tiga cacat mendasar: pertama, kegagalan JPU merespons hal substantif terkait unsur delik; kedua, cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga, ketidakpahaman terhadap karakter bisnis LNG Portofolio. "Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok Pembelaan/Pledoi Pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar," ujar Hari di hadapan majelis hakim.

Keuntungan Kumulatif Kontrak SPA 2015

Hari menyebut sejumlah poin krusial dalam nota pembelaannya yang tidak ditanggapi JPU, termasuk klaim keuntungan kumulatif kontrak SPA 2015. "Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu, sehingga pada Desember 2024 kontrak SPA 2015 telah menghasilkan keuntungan kumulatif US$97,6 juta," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kritik terhadap LHP BPK

Ia juga mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar dakwaan, karena dinilai cacat formil. Hari menyoroti aspek kerugian negara dengan mengacu pada Undang-Undang BUMN, serta menilai perhitungan kerugian dilakukan secara tidak menyeluruh. "Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mensyaratkan kerugian negara harus 'nyata dan pasti', sehingga perhitungan tidak bisa dilakukan secara tebang pilih hanya menghitung 11 kargo yang merugi saja," ujarnya.

Logika Dakwaan Dipertanyakan

Hari mengkritik logika dakwaan terkait unsur memperkaya pihak lain. "Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika yang parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini. Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh pada saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 yang berakhir merugi US$113,8 juta akibat harga gas dunia runtuh karena pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku yang sepenuhnya berbeda dari Corpus Christi," jelasnya. Ia mengutip keterangan ahli Amien Sunaryadi: "Kalau memang di dakwaan ada memperkaya Corpus Christi, barangkali saat membuat Dakwaan tidak paham urusan LNG."

Bantahan Terima Suap

Dalam dupliknya, Hari menegaskan dirinya telah pensiun sejak 2014, sebelum kontrak SPA 2015 ditandatangani, serta menyatakan tidak menerima aliran dana, suap, maupun gratifikasi. "Menyatakan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," ujarnya. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. "Ketika: tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan berusaha diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan nurani adalah: membebaskan Terdakwa," tegasnya.

Pernyataan Penasihat Hukum

Usai persidangan, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain tidak terbukti. "Perkara ini clear banget. Tidak terbukti sama sekali unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Kami hanya mengetuk hati nurani Majelis Hakim. Harus bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa," ujarnya. Wa Ode juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk memantau perkara tersebut. "Kami mohon perhatian Bapak Presiden, karena kami melihat beliau sangat concern terhadap orang-orang yang dikriminalisasi. Ini contoh bahwa masih ada kriminalisasi. Kami mohon sekiranya Bapak bisa menggunakan hak prerogatifnya terhadap perkara ini agar jangan sampai ada penegakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga