Terdakwa LNG Sebut Replik Jaksa KPK Ilusi Hukum, Singgung Keuntungan Kontrak
Terdakwa LNG: Replik Jaksa KPK Ilusi Hukum

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "ilusi hukum" yang mengabaikan fakta persidangan. Pernyataan itu disampaikan Hari usai sidang lanjutan beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ilusi Hukum Versi Terdakwa

Hari menyatakan bahwa JPU telah menciptakan ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. "Di dalam pembelaan kita, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung. Tetapi mereka hanya menyatakan, 'Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,'" ujar Hari. Ia menilai jaksa tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara spekulasi dengan fakta keuntungan kontrak yang terjadi.

Keuntungan Kontrak Diabaikan

Hari mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak tersebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya. "Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang kerugian 113 juta dolar AS, tolong dong yang 210 juta dolar AS itu yang untung dikasih ke saya supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi sewenang-wenang ini," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gagal Paham Prosedur Perizinan

Terdakwa juga menuding JPU "gagal paham" terkait prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel yang menyebut izin tersebut tidak diperlukan, serta diperkuat memo fungsi legal perusahaan. "Kontrak itu dibuat 12 tahun yang lalu, bukan hari ini. Seharusnya JPU hidup bersama kami di tahun 2013," tegas Hari.

Penggiringan Opini Publik

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab, menilai pernyataan JPU dan KPK di media sebagai penggiringan opini publik. Ia menjelaskan kerugian pada 2020-2021 disebabkan pandemi Covid-19, bukan akibat proses pengadaan LNG pada 2013-2015. "Definisi kerugian negara jangan tutup mata. Berkurangnya uang saat pembelian LNG itu betul, tapi Pertamina dapat LNG-nya," papar Wa Ode.

Wa Ode menegaskan tidak ada bukti suap, kickback, maupun manipulasi dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung peresmian kerja sama oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 sebagai bagian dari proses yang sah.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan duplik pada sidang lanjutan pekan depan. Kuasa hukum meminta proses hukum berjalan adil mengingat kliennya telah menjalani penahanan selama 10 bulan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga