Vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, diperberat menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding. Sebelumnya, Luhur divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Amar Putusan Banding
Dalam amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang diakses dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Pidana Tambahan
Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 348,6 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Luhur tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Luhur akan dipidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Putusan Tingkat Pertama
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi, serta denda Rp 500 juta. Hakim tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 348,6 miliar dan membebankan pembayaran kerugian tersebut kepada perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan Jaksa
Luhur Budi didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan bahwa Luhur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976, yang merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sama.
Jaksa juga menyebut Luhur mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut adalah Rp 35.566.797,39 per meter persegi, yang kemudian disetujui Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi. Luhur juga mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013, padahal laporan sebenarnya diterima pada 26 September 2013.
Selain itu, Luhur menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa, meskipun lahan tersebut tidak dalam kondisi free and clear.



