Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026.
Hak Pendampingan Advokat
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak untuk mendampingi individu yang sedang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan. Hak ini berlaku bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. "Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena mereka lah yang melakukan pembelaan," ujar Eddy.
Eddy juga menjelaskan bahwa KUHAP melindungi hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang tua, ibu hamil, dan orang sakit. Selain itu, dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan tambahan untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum. "Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.
KPK: Advokat Mitra Strategis
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK. "Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi advokat. KPK tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum. Setyo menyoroti misi Peradi Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. "Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri," ujarnya. KPK membuka pintu lebar untuk kolaborasi, terutama dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi advokat.
Peradi Profesional Respons Kebutuhan Zaman
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa organisasinya hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal. "Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.
Ia menambahkan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Peradi Profesional ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan.



