Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti belum optimalnya pengaturan penurunan dan pencegahan stunting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambahkan pasal khusus yang mengatur kewajiban penanganan stunting secara terukur dan terintegrasi.
Stunting Masih Masalah Serius di Jakarta
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, stunting di Jakarta masih menjadi masalah serius meskipun Ibu Kota memiliki kapasitas fiskal terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, prevalensi stunting di DKI Jakarta mencapai 17,2 persen atau sekitar 143.601 balita terdampak. Lazarus menambahkan bahwa beberapa wilayah menunjukkan tren mengkhawatirkan, seperti Jakarta Pusat yang mengalami kenaikan prevalensi dari 14 persen pada 2022 menjadi 20,3 persen pada 2024.
“Angka ini tentu perlu menjadi perhatian, apalagi Jakarta sedang menempatkan diri sebagai kota global dan memiliki kapasitas fiskal yang jauh lebih besar dibanding banyak daerah lain,” ujar Lazarus.
Usulan Penambahan Pasal
Fraksi Demokrat-Perindo menilai Ranperda Sistem Kesehatan Daerah belum secara tegas mengatur kewajiban perbaikan gizi masyarakat dan pencegahan stunting sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Oleh karena itu, mereka mengusulkan penambahan pasal dalam Bab Upaya Kesehatan yang mencakup:
- Pemantauan status gizi balita di seluruh puskesmas
- Intervensi terhadap ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan bayi usia 0-23 bulan
- Penguatan Posyandu sebagai ujung tombak deteksi dini
- Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui delapan aksi konvergensi
Standarisasi Data Stunting
Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, meminta adanya standarisasi data pengukuran stunting dengan mengintegrasikan SSGI, Survei Kesehatan Indonesia (SKI), dan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) ke dalam satu sistem pelaporan yang sebanding.
“Selama ini angka stunting Jakarta sering berubah-ubah karena metode pengukurannya berbeda. Akibatnya data antar tahun sulit dibandingkan dan membuat intervensi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Ali.
Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta Pemprov DKI menetapkan target prevalensi stunting daerah melalui Peraturan Gubernur dan melaporkannya kepada DPRD setiap tahun agar penanganannya terukur dan diawasi secara berkala.
Capaian dan Tantangan Lain
Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Perindo mengapresiasi peningkatan Universal Health Coverage Service Coverage Index (UHC SCI) dari 75,01 pada 2023 menjadi 80,07 pada 2025, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang konsisten di atas 93 persen.
Namun, Ali menekankan Jakarta tidak boleh puas hanya berada di bawah rata-rata nasional dalam penanganan stunting. Sebagai kota global, Jakarta seharusnya mengarah pada standar kota maju dengan prevalensi stunting di bawah 10 persen, bahkan 2 hingga 5 persen.
Selain stunting, Demokrat-Perindo juga menyoroti belum terintegrasinya sistem informasi kesehatan, termasuk Rekam Medis Elektronik yang diamanatkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Akibatnya, pasien rujukan masih harus mengulang pemeriksaan dan administrasi.
Fraksi meminta Pasal 34 Ranperda tentang Sistem Informasi Kesehatan dilengkapi target penerapan Rekam Medis Elektronik yang terhubung dengan SATUSEHAT dan BPJS di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.



