Klarifikasi Kemendikdasmen: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar 2027
Klarifikasi Kemendikdasmen: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar

Jakarta - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa guru honorer atau non-ASN tidak lagi dapat mengajar mulai tahun 2027. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang timbul setelah diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bertujuan untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai panduan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menata status guru non-ASN. "Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Nunuk, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. "Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Nunuk mengakui bahwa terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan. Oleh karena itu, Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media. "Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir," tegasnya. Ia juga mengungkapkan adanya kasus guru honorer yang dirumahkan di beberapa daerah, termasuk di Jawa Barat, setelah SE tersebut terbit. Namun, para guru tersebut kini telah dipanggil kembali setelah mendapat penjelasan dari pemerintah pusat. "Di Jawa Barat, misalnya, ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar," ujarnya.

Nunuk menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66, yang mengatur penyelesaian tenaga honorer. "Kami juga mendapatkan penjelasan dari Menpan terkait dengan status guru non-ASN ini bahwa sebenarnya pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru non-ASN atau guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga