Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).
Rapat Kerja Dihadiri Sejumlah Pihak
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III untuk membentuk Panja RUU Polri.
"Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?" tanya Habiburokhman. Anggota Komisi III pun menyetujui pembentukan Panja tersebut. Habiburokhman kemudian ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Polri.
Lima Poin Atensi Pemerintah
Pemerintah yang diwakili oleh Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan lima poin yang menjadi perhatian dalam RUU Polri. Salah satu poin penting adalah penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. Berikut rincian poin tersebut:
- Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
- Penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
- Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan SDM yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.
- Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
- Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
DIM Belum Diserahkan
Menkum Supratman meminta maaf karena Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Polri belum dapat diserahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III. Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dan membahas rancangan undang-undang tersebut.
"Bapak Ketua, kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," ujar Supratman.



