Pemkot Serang Usul Moratorium Penerimaan ASN 2026 ke Pusat
Pemkot Serang Usul Moratorium Penerimaan ASN 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk melakukan moratorium atau penundaan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemkot Serang, khususnya setelah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Usulan Moratorium Disampaikan ke Menpan RB dan BKN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menyatakan bahwa surat usulan moratorium telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kami sudah menyampaikan surat melalui Menpan RB dan BKN bahwa untuk 2026 kami moratorium pengadaan ASN," ujar Murni saat dihubungi pada Senin, 27 April 2026.

Fokus pada Penataan Internal dan Redistribusi P3K

Murni menjelaskan bahwa moratorium ini bertujuan untuk memfokuskan perhatian pada penataan internal kepegawaian. "Artinya, kami fokus dengan penataan yang di dalam, yang internal. Kita sedang remapping dan redistribusi. Jadi fokus kita itu," katanya. Salah satu aspek utama yang akan ditata ulang adalah P3K, termasuk redistribusi P3K penuh waktu dan paruh waktu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kita sedang remapping dan redistribusi untuk P3K. Rekan-rekan P3K paruh waktu kan instruksinya tidak dirumahkan, jadi kita lakukan pemetaan saja untuk P3K paruh waktu," tambah Murni.

Aturan Belanja Pegawai dan Harapan Pelonggaran

Menurut Murni, terdapat aturan yang membatasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ia menyebutkan kemungkinan adanya pelonggaran mengingat beban daerah yang harus menanggung gaji P3K. "Kita tunggu, pasti ada kebijakan dari pusat untuk turun ke daerah bahwa Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD itu bisa melebihi belanja pegawai 30%," ujarnya.

Tidak Ada Pemutusan Kontrak bagi P3K

Pemkot Serang menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, tidak akan ada pemutusan kontrak atau pemecatan terhadap P3K. "Intinya Pemerintah Kota Serang sesuai dengan instruksi tidak merumahkan di tengah efisiensi anggaran. Jadi kita tunggu pengelolaan keuangannya supaya tidak terdampak untuk P3K paruh waktu," kata Murni.

Ia juga menambahkan bahwa penataan P3K paruh waktu telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. "Jadi mohon dukungannya dan doanya juga, P3K paruh waktu juga kita sudah tata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ucapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti guru P3K paruh waktu di Kota Serang yang hanya menerima gaji Rp 130 ribu per bulan. Selain itu, sebanyak 899 guru P3K paruh waktu di Serang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagian juga dibantu APBD.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga