Komisi Nasional (Komnas) mencatat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak sejarah baru setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Namun, kemenangan di atas kertas ini baru langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi regulasi tersebut di lapangan.
Pakar Hukum: UU PPRT Jangan Hanya Macan Ompong
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H., menegaskan bahwa UU PPRT tidak boleh sekadar menjadi "macan ompong". Ia menekankan pentingnya pengawalan agar undang-undang ini benar-benar efektif.
"UU ini tidak boleh menjadi macan ompong sehingga pengawalan harus dilakukan. Jika perlu segera disusun peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen) yang membidangi," ujar Andina saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Tantangan Implementasi di Lapangan
Menurut Andina, banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU PPRT. Mulai dari sosialisasi kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, hingga pembentukan lembaga pengawas yang independen. Ia juga menyoroti pentingnya sanksi yang tegas bagi pelanggar.
"Tanpa aturan pelaksana yang jelas, UU ini hanya akan menjadi dokumen tanpa gigi. Pemerintah harus segera bergerak menyusun regulasi turunan," tambahnya.
Sejarah Panjang UU PPRT
Perjuangan pengesahan UU PPRT telah berlangsung sejak awal 2000-an. Berbagai organisasi buruh dan aktivis perempuan terus mendorong agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pekerja rumah tangga selama ini rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan ketiadaan jaminan sosial.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan kesehatan dapat terjamin. Namun, semua itu membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak.



