Wamendagri Wiyagus Desak Pemda Percepat Penanganan TBC untuk Pembangunan Nasional
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Akhmad Wiyagus secara tegas menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat penuntasan penyakit tuberkulosis (TBC). Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Konferensi Pers Hari TBC Sedunia 2026
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Wiyagus dalam konferensi pers memperingati Hari TBC Sedunia 2026 yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus serta perwakilan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia, menandakan kolaborasi lintas sektor yang kuat.
"Tuberkulosis ini bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi juga akan berdampak pada produktivitas masyarakat, masalah kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ini harus ditangani serius karena bisa menghambat agenda pembangunan nasional," tegas Wiyagus dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 6 April 2026.
Kepemimpinan Daerah sebagai Kunci Utama
Wiyagus menjelaskan bahwa keberhasilan eliminasi TBC sangat bergantung pada kepemimpinan di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya integrasi kebijakan penanggulangan TBC ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Wamendagri meminta agar percepatan penanggulangan TBC diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan. Upaya ini mencakup beberapa langkah strategis:
- Penguatan proses perencanaan yang matang dan berbasis data
- Peningkatan alokasi anggaran khusus untuk program TBC
- Pemberdayaan perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan
- Implementasi pendekatan terintegrasi dari penemuan kasus hingga pencegahan
Landasan Hukum dan Tantangan Global
Wiyagus mengingatkan bahwa upaya pemerintah dalam penanggulangan TBC telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemda untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman tuberkulosis.
"Harus solid dengan stakeholder lainnya, sehingga eliminasi TBC ini benar-benar bisa diwujudkan oleh kita bersama," kata Wiyagus menegaskan pentingnya kolaborasi.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Indonesia masih menempati peringkat kedua dunia dalam jumlah kasus TBC. Oleh karena itu, percepatan penanganan yang lebih masif dan terkoordinasi menjadi sangat mendesak untuk mengatasi tantangan kesehatan global ini.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan penanganan TBC dapat berjalan lebih efektif, mulai dari deteksi dini, pengobatan tepat waktu, hingga pencegahan secara terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.



