Infografis: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Jurnalis Saat Misi Kemanusiaan Gaza
5 WNI Ditangkap Israel, 4 Jurnalis Saat Misi Kemanusiaan

Lima warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh tentara Israel saat berupaya menembus blokade Gaza melalui misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Informasi ini disampaikan oleh Steering Committee Global Sumud Flotilla asal Indonesia, Maimon Herawati, dalam sebuah pernyataan video yang diterima media nasional.

Identitas WNI yang Ditangkap

Maimon mengonfirmasi bahwa kelima WNI yang ditangkap terdiri dari empat jurnalis dan satu relawan. Keempat jurnalis tersebut adalah Thoudy Badai Rifan Billah dan Bambang Noroyono alias Abeng dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre dari Tempo. Sementara itu, relawan dari Rumah Zakat bernama Angga juga turut ditangkap.

"Jadi jumlah yang terkonfirmasi saat ini diculik oleh Israel lima orang, yaitu empat wartawan dan satu relawan," ujar Maimon.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kondisi Terkini dan Dugaan Lokasi Penahanan

Hingga saat ini, belum ada komunikasi yang berhasil dilakukan dengan para WNI yang ditangkap. Maimon menduga mereka kemungkinan dibawa ke Pelabuhan Asdod, Israel, atau ke Siprus, sebagaimana insiden serupa sebelumnya. Jika hal itu terjadi, komunikasi dengan para relawan dan jurnalis akan difasilitasi melalui tim pengacara.

"Tidak ada komunikasi sedikit pun dengan orang yang sudah dikonfirmasi kapalnya dibajak. Jadi, kami belum bisa menghubungi satu pun di atas mereka," tambah Maimon.

Empat WNI Lainnya Masih Berlayar

Sementara itu, empat WNI lainnya dipastikan masih melanjutkan pelayaran menuju Gaza menggunakan dua kapal berbeda. Mereka belum terdampak insiden penangkapan dan tetap melanjutkan misi kemanusiaan.

Kecaman Pemerintah Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sedikitnya 10 kapal misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. Tindakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia.

Informasi lebih lengkap mengenai insiden ini dapat disimak dalam rangkaian infografis yang disajikan oleh Liputan6.com.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga