Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menemui pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada Selasa, 19 Mei 2026, untuk melaporkan perkembangan terkini mengenai penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kronologi Penangkapan WNI
Perwakilan GPCI, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa dari sembilan WNI yang ditangkap, lima di antaranya adalah aktivis kemanusiaan dan empat lainnya adalah jurnalis. Misi pelayaran ini dimulai dari Barcelona, Spanyol, pada 12 April 2026. Namun, ketika rombongan pertama memasuki perairan Yunani, kapal mereka dicegat oleh pasukan Israel.
"Gelombang pertama di-intercept oleh Israel dan lebih dari 170 orang ditangkap saat itu," ujar Juwaini. Sebagian peserta kemudian dibebaskan beberapa hari kemudian, tetapi dua peserta bernama Thiago dan Syekh Abul Khasik baru dibebaskan setelah hampir 12 hari ditahan.
Pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, kapal yang membawa delegasi kembali dicegat oleh pasukan Israel. "Sudah sekitar 40-an kapal yang ditahan dan 332 aktivis kemanusiaan serta jurnalis dari berbagai negara diculik saat ini statusnya," kata Juwaini.
Desakan Langkah Diplomatik
Dari total 57 kapal yang ikut dalam misi Global Freedom Flotilla, sebagian besar telah dicegat Israel. GPCI meminta pimpinan MPR untuk mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik guna membantu pembebasan para delegasi Indonesia.
"Terkait dengan adanya delegasi kami yang diculik ini, kami tentu saja mengharapkan bahwa melalui Pak Hidayat Nur Wahid selaku pimpinan MPR, dapat menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia, kementerian, dan badan-badan yang terkait dengan penyelamatan warga negara Indonesia," ujar Juwaini.
GPCI berharap Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan kementerian, kedutaan besar, dan konsulat jenderal Indonesia di luar negeri untuk membantu proses pembebasan para WNI.
Tanggapan Hidayat Nur Wahid
Menanggapi laporan tersebut, Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan para aktivis kemanusiaan. "Secara fisik saya sangat prihatin atas berlanjutnya kejahatan kemanusiaan Israel dan pasukan zionisnya yang menangkapi para aktivis kemanusiaan," kata HNW.
HNW menegaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional karena dilakukan di perairan internasional. "Tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan apalagi penculikan itu terjadi di perairan internasional," pungkasnya.



