Imigrasi Bogor Deportasi 13 Warga Jepang Pelaku Scam Online di Sentul
13 Warga Jepang Pelaku Scam Online Dideportasi dari Bogor

Imigrasi Bogor Deportasi 13 Warga Jepang Pelaku Scam Online di Sentul

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 13 warga negara Jepang yang terlibat dalam aktivitas online scamming. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan siber di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Pengawasan Intensif

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang. "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Ritus dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara. Barang bukti tersebut meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang
  • Perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer
  • Alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer)

Ritus menambahkan bahwa saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, mereka diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia.

Komitmen Menjaga Kedaulatan Hukum

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. "Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," kata Hendarsam.

Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta memberikan apresiasi kepada Imigrasi Indonesia. Pihak Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan dukungan penuh terhadap pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal.

Profil Pelaku dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan, Brigjen Yuldi Yusman, dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor pada Rabu (4/3), menyebutkan bahwa ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi sebagai warga negara Jepang. Mereka diduga melakukan kegiatan siber atau scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, yang dilakukan secara terorganisir.

Para pelaku merupakan pria dewasa berusia 40-45 tahun dengan inisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa on arrival (VoA), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau D12 yang diperuntukkan untuk kegiatan pra investasi, jelas Yuldi. Mereka ditangkap karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia.

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka kini resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia. "Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Ritus.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas warga asing di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan dan kejahatan transnasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga