Pemerintah Malaysia melalui Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Sabah memulangkan sebanyak 156 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. Proses pemulangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, melalui Pelabuhan Tawau, Sabah, dalam rangka operasi pemindahan terbaru.
Ratusan WNI Dipulangkan
Ratusan WNI tersebut terdiri dari 121 laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, serta lima anak laki-laki dan enam anak perempuan. Usia mereka bervariasi antara tiga hingga 62 tahun. Kepala JIM Sabah, Datuk Sh Sitti Saleha Habib Yussof, mengonfirmasi bahwa seluruh WNI dipulangkan ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Indonesia menggunakan kapal feri melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau.
Latar Belakang Pemulangan
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum imigrasi di Malaysia. Para WNI tersebut diketahui melanggar berbagai aturan keimigrasian, termasuk tinggal melebihi izin dan tidak memiliki dokumen resmi. Operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja migran ilegal di Sabah.
Sebelumnya, sejumlah WNI di Malaysia pernah mendapat bantuan namun justru melarikan diri meninggalkan utang kepada rentenir, sehingga menimbulkan teror bagi pemilik rumah yang menampung mereka. Kasus semacam ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di kedua negara.
Dengan pemulangan ini, diharapkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia semakin baik dalam menangani masalah keimigrasian dan perlindungan tenaga kerja.



