Warga Australia Ditahan Imigrasi di Denpasar Usai Piting Kaki Korban dan Overstay
Warga Australia Ditahan di Denpasar Usai Piting Kaki dan Overstay

Warga Australia Ditahan Imigrasi di Denpasar Usai Piting Kaki Korban dan Overstay

Seorang pria warga negara Australia berinisial TD ditahan oleh pihak Imigrasi di Denpasar, Bali, setelah terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga lokal dan melanggar izin tinggal atau overstay. Insiden ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing di Pulau Dewata.

Kronologi Penganiayaan dan Pelanggaran Keimigrasian

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama Imigrasi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa TD tidak hanya terlibat dalam penganiayaan, tetapi juga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan overstay.

"Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi," ujar Azel pada Jumat (17/4/2026) malam. Ia menambahkan bahwa lamanya masa overstay menjadi kewenangan pihak Imigrasi, sementara kepolisian fokus pada penanganan kasus dugaan penganiayaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detil Insiden Penganiayaan di Jalan Tukad Unda IV

Korban berinisial DI (56 tahun) diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh TD di rumahnya di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Denpasar, pada Rabu (15/4/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, TD telah beberapa kali datang ke rumah DI sejak Senin (13/4), bahkan masuk tanpa izin, mengacak-acak barang, dan mengambil uang Rp 100 ribu dari dompet korban.

Puncak insiden terjadi pada Rabu (16/4), saat TD datang kembali dengan dalih sebagai pengantar makanan. Saat pintu dibuka, TD langsung memiting kaki DI dan mengancam akan mematahkan kaki korban karena menuduhnya mencuri jam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kaki kiri.

Imbas dan Tindakan Hukum yang Dijalankan

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan di Indonesia. TD kini menghadapi dua tuntutan hukum: satu terkait dugaan penganiayaan yang ditangani kepolisian, dan lainnya terkait pelanggaran keimigrasian yang menjadi wewenang Imigrasi.

Insiden ini mengingatkan pada kasus-kasus serupa yang melibatkan warga asing di Bali, seperti viralnya WNA yang nge-DJ di puncak Gunung Batur dan bule Australia yang mabuk dan ngamuk di Bandara Ngurah Rai, yang sempat menjadi perhatian publik.

Pihak berwenang terus mengawasi aktivitas warga asing untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, dengan harapan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, khususnya Denpasar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga