173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditahan, Terancam 7-15 Tahun Penjara
173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditahan PMJ

Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Satgas Pemburu Begal berhasil menangkap 173 tersangka yang terlibat dalam 870 kasus kejahatan jalanan. Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara antara 7 hingga 15 tahun.

Proses Hukum Berjalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa para tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 476 hingga Pasal 306 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data Kejahatan Jalanan

Selama periode Mei 2026, polisi mencatat sebanyak 1.283 laporan kejahatan jalanan. Rinciannya meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan.

“Dari total laporan tersebut, kami berhasil mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman.

Upaya Pengungkapan Kasus

Tim Pemburu Begal terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus yang masih belum terselesaikan. Iman menyebut masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa sebanyak 173 orang. Sebanyak 38 orang ditangkap oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan 135 tersangka lainnya dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Asal Tersangka

Iman menerangkan bahwa total 100 tersangka berasal dari wilayah Jabodetabek, sementara sisanya berasal dari luar Jabodetabek.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kegiatan Satgas Pemburu Begal, polisi mengamankan sebanyak 466 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 84 unit gawai, 69 unit sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya.

“Ini digunakan dalam melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan kejahatannya, serta 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku,” pungkas Iman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga