Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menginstruksikan seluruh jajaran penyidik di tingkat pusat hingga daerah untuk lebih adaptif dan terbuka dalam melayani masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai terhambatnya komunikasi antara pelapor dan pihak kepolisian.
Instruksi Kabareskrim
Syahardiantono menegaskan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Reskrim 2026 salah satunya adalah penguatan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia meminta penyidik tidak memutus komunikasi dengan masyarakat yang mencari keadilan.
"Yang penting adalah bagaimana kita melayani masyarakat. Jangan kita memutus hubungan komunikasi dengan masyarakat, terutama masyarakat pengadu yang ingin mendapatkan informasi terkait perkara yang ditangani," ujar Syahar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Peluncuran SPKR
Syahar menyebut Bareskrim Polri telah meluncurkan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) sebagai solusi konkret bagi warga yang merasa laporannya macet atau sulit mendapatkan perkembangan perkara. Layanan ini menjadi jembatan langsung antara pengadu dengan penyidik.
"Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang akhirnya kita buat Biro Konsultasi. Semua masyarakat yang mempunyai laporan di seluruh Polda bisa masuk ke aplikasi ini," jelasnya.
Fungsi Biro Konsultasi
Melalui Biro Konsultasi, masyarakat tidak perlu bingung menanyakan perkembangan kasus. Layanan ini memungkinkan pemantauan perkembangan kasus di Polda seluruh Indonesia.
"Mau pagi, mau siang, mau malam, langsung di-Zoom di situ. Sehingga pelapornya, pengadunya itu apa masalahnya? Di tengahilah (oleh Biro Konsultasi). Nanti penyidiknya ditanya, 'Gimana kamu kok begitu?'" terang Syahar.
Ia menjamin setiap pengaduan yang masuk melalui sistem ini akan ditindaklanjuti. Pertemuan daring ini merupakan wujud transparansi Polri agar penyidik tidak bisa memberikan keterangan palsu kepada pelapor.
"Pasti (ditindaklanjuti). Di situlah wujud transparansi kita. Nggak mungkin kalau digituin (lewat Zoom) dia bohong. Jadi masyarakat bisa langsung ketemu (penyidik)," papar Syahar.
Kesiapan Penyidik
Meski memudahkan masyarakat, Syahar mengingatkan penyidik untuk selalu siap dan akuntabel dalam memberikan penjelasan.
"Di sisi lain juga diperlukan kesiapan dari penyidik. Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini," imbuhnya.
Informasi SPKR
SPKR sendiri diresmikan oleh Wakapolri Dedi Prasetyo pada akhir tahun 2025 lalu. SPKR kini dipimpin oleh Brigjen Daddy Hartadi dan Brigjen Dover Christian.
Daddy menjelaskan bahwa salah satu fitur unggulan SPKR adalah kemampuan mempertemukan pelapor dengan penyidik dari seluruh Indonesia melalui video conference atau Zoom. Layanan ini bertindak sebagai penengah yang akan menanyakan langsung kendala penyidikan kepada anggota yang menangani kasus tersebut di wilayah.
"Pelapor kita pertemukan langsung (via Zoom). Kita tanya penyidiknya, 'Apa alasanmu, apa yang sudah kamu lakukan?' Di situ kita tengahi. Kita arahkan penyidiknya untuk kirim SP2HP rutin atau laksanakan langkah-langkah yang diminta pelapor. Di situlah wujud transparansi kita," jelas Daddy.
Perbedaan SPKR dan SPKT
Daddy menjelaskan perbedaan antara SPKR dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT adalah pintu awal bagi masyarakat untuk membuat Laporan Polisi (LP) saat terjadi tindak pidana. Sementara SPKR atau Biro Konsultasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat yang sudah memiliki laporan namun bingung dengan kelanjutannya, atau bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai prosedur hukum sebelum membuat laporan.
"Bedanya jelas, kalau SPKT itu untuk membuat laporan polisi di awal. Kalau SPKR ini sentra konsultasi untuk mengecek update perkara, bertanya kenapa laporan macet, atau konsultasi mau lapor di mana kalau kejadiannya di wilayah lain. Jadi, SPKT untuk buat laporan, SPKR untuk kawal progresnya," imbuh Daddy.
Menurutnya, layanan ini menawarkan efisiensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jalur formal seperti bersurat ke Birowassidik yang memakan waktu 3-6 bulan.
"Kalau lewat prosedur bersurat (formal) bisa sampai 3 sampai 6 bulan. Di sini, SOP nya 1x24 jam direspons dan 3x24 jam untuk tindak lanjut. Masyarakat bisa akses melalui web 'Pengaduan Reserse' di Pusiknas Bareskrim Polri. Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik," pungkasnya.



