Kemenlu Didesak Galang Dukungan Internasional Bebaskan 5 WNI Ditangkap Israel
Kemenlu Didesak Galang Dukungan Internasional Bebaskan 5 WNI

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengecam keras penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina. Penangkapan oleh militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Desakan Diplomasi Cepat

TB Hasanuddin mendesak Kementerian Luar Negeri RI segera bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang terlibat dalam misi tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan berbagai instrumen internasional, termasuk menggalang dukungan di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI,” ujarnya. TB Hasanuddin juga menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk mereka yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.

Lima WNI Ditangkap, Termasuk Jurnalis

Steering Committee Global Sumud Flotilla asal Indonesia, Maimon Herawati, mengungkapkan lima WNI ditangkap Israel saat mencoba menembus blokade menuju Gaza. Mereka terdiri dari empat jurnalis nasional dan satu relawan kemanusiaan. Mereka adalah Toudy dan Bambang Noroyono alias Abeng dari Republika, Heru dari iNews, Andre dari Tempo, serta Angga yang merupakan relawan dari Rumah Zakat.

“Jadi jumlah yang terkonfirmasi saat ini diculik oleh Israel lima orang, yaitu empat wartawan, Toudy dan Abeng dari Republika, Heru dari i-News, dan Andre dari Tempo. Lalu relawan kami dari Rumah Zakat, yaitu Angga,” ujar Maimon dalam pernyataan video. Meski demikian, Maimon mengatakan kondisi para WNI tersebut diduga masih aman berdasarkan video yang dirilis Kementerian Luar Negeri Israel.

Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin, menegaskan para relawan yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Gaza datang bukan untuk membawa ancaman atau senjata. Mereka berlayar membawa solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, serta dukungan moral bagi warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan hidup di bawah blokade dan agresi berkepanjangan.

Kecaman dari Ikatan Wartawan Hukum

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan intersepsi dan penahanan terhadap empat jurnalis Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Zionis Israel. Iwakum mendesak pemerintah memastikan keselamatan keempat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan tersebut.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mencatat ada empat jurnalis yang dilaporkan disergap angkatan laut Israel di perairan internasional sekitar 250 mil dari Gaza. Mereka saat ini dalam status ditahan. “Tindakan intersep dan penahanan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan mencederai prinsip kebebasan pers dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan jurnalis di wilayah konflik,” kata Kamil.

Kamil menegaskan, apa pun dinamika konflik dan kepentingan politik yang berlangsung, keselamatan jurnalis harus tetap dihormati sebagai prinsip universal. Tugas jurnalis adalah untuk hadir di lapangan menjalankan fungsi publik, menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat dunia. “Karena itu, tindakan intersepsi dan penahanan terhadap wartawan yang sedang bertugas patut disesalkan dan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa,” catat Kamil. “Apalagi jika berujung pada pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, atau ancaman terhadap keselamatan mereka,” imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menurut Kamil, dalam berbagai instrumen hukum humaniter internasional, jurnalis sipil yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik semestinya memperoleh perlindungan. Iwakum memandang penting adanya transparansi mengenai kondisi Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, dan Andre Prasetyo, termasuk kepastian akses komunikasi dan perlindungan hak-haknya.

“Di tengah konflik dan krisis kemanusiaan, justru kehadiran jurnalis menjadi sangat penting agar dunia mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Kamil. Iwakum mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, bergerak cepat memastikan keselamatan ketiga jurnalis tersebut dan memberikan perlindungan maksimal terhadap WNI yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan di luar negeri.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius komunitas pers nasional maupun internasional. Dia menegaskan, risiko tinggi dalam peliputan wilayah konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi fungsi pers. “Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan dijamin oleh semua pihak. Dalam situasi konflik sekalipun, dunia membutuhkan informasi yang independen, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Ponco.

Ponco menambahkan, komunitas pers Indonesia perlu menunjukkan solidaritas terhadap jurnalis yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas di medan konflik. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi. “Ketika jurnalis mengalami ancaman atau hambatan dalam menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya ikut dirugikan adalah publik. Karena itu, kami berharap ada langkah diplomatik yang cepat, transparan, dan terukur untuk memastikan kondisi kedua jurnalis tersebut serta mengupayakan keselamatan mereka,” pungkas Ponco.