Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Selangor, Malaysia. Insiden tersebut mengakibatkan korban berinisial DC mengalami patah kaki serta luka di kepala dan tangan.
Kronologi Kejadian
Laporan kasus ini diterima oleh Atase Polri Kuala Lumpur pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 20.21 waktu setempat. Lokasi penyekapan berada di Jalan Tasik Beringin 11, Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor. Korban diduga dianiaya oleh kelompok penyelundup timah ilegal.
Proses Penyelamatan
Polisi Malaysia bergerak setelah Atase Polri Kuala Lumpur meminta bantuan penyelamatan. Korban akhirnya diselamatkan pada pukul 23.18 MYT oleh Balai Polis Sungai Pelek. Polisi menemukan korban di sebuah rumah yang diduga dijadikan homestay dan dihuni beberapa orang.
“Korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Pemburuan Pelaku
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Divhubinter dan Atase Polri di Malaysia. “Dirtipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter serta atase kepolisian kedutaan besar Indonesia di Malaysia,” ujar Irhamni.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga memburu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penyelundupan timah ilegal tersebut. “Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, serta penyelundupan timah secara ilegal,” tandasnya.



