KSP Dudung Diminta Prabowo Cek SPPG yang Disuspend tapi Dapat Insentif
KSP Dudung Diminta Prabowo Cek SPPG Disuspend Dapat Insentif

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurrachman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkannya untuk memeriksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih menerima insentif meskipun operasionalnya dihentikan sementara atau disuspend. Pernyataan ini disampaikan Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Ya, Presiden mengarahkan kepada saya, 'Pak Dudung coba dicek'," ujar Dudung menirukan perintah Prabowo. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah turun langsung untuk mengecek SPPG yang dimaksud. Dudung menegaskan bahwa MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dan unggulan Presiden Prabowo.

Program Prioritas Nasional

Selain MBG, Dudung juga akan memonitor program Koperasi Desa Merah Putih agar berjalan sesuai dengan harapan Presiden. "Karena program prioritas nasional ini salah satunya adalah untuk memastikan prioritas unggulan dari Bapak Presiden, ya salah satunya MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, dan itu nanti akan kita cek," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dudung menyatakan komitmennya untuk aktif berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran program-program prioritas nasional. Ia juga berjanji akan membuka temuan penyelewengan kepada publik. "Minta doanya. Nanti kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," tegas Dudung.

Klarifikasi Insentif SPPG

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pemberian insentif pada SPPG yang terkena suspend. Dadan menjelaskan bahwa tidak semua SPPG yang dihentikan operasionalnya otomatis kehilangan insentif. Keputusan tersebut bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

"Jika Kejadian Luar Biasa (KLB) terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

Dadan menambahkan, apabila SPPG terbukti melakukan praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga, maka jelas tidak akan mendapatkan insentif. Dengan demikian, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang mengalami suspend akibat faktor di luar kendali mitra, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga