Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, akhirnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan ini diambil setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar aksi unjuk rasa sebanyak empat kali.
Protes Pembatasan Layanan Kesehatan
Sebelumnya, ARA memprotes pergub tersebut karena dianggap membatasi layanan kesehatan gratis berdasarkan pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil). Banyak warga ekonomi rendah yang masuk kategori tidak ditanggung pemerintah sejak aturan berlaku pada 1 Mei 2026. Setelah didesak, Mualem mengakhiri polemik dengan mencabut pergub.
Pernyataan Gubernur
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem usai rapat koordinasi di Banda Aceh, Senin (18/5). Ia menegaskan tidak ada lagi pembatasan desil, dan biaya pengobatan akan ditanggung JKA bagi yang sakit.
Aksi Lanjutan Massa
Setelah pencabutan, massa ARA kembali berunjuk rasa menagih surat pencabutan resmi agar diperlihatkan ke publik. Koordinator Lapangan ARA, Aulia Habibi, menegaskan aksi mereka untuk memastikan pergub benar-benar dicabut secara administrasi. “Pencabutan itu tidak boleh dilakukan tanpa berita acara. Itu yang harus kami pastikan,” katanya.
Aulia juga menyayangkan Gubernur tidak menemui massa aksi meski sudah empat kali demo. Namun, ia menilai pencabutan pergub tetap menjadi bukti kemenangan masyarakat. “Intinya aksi hari ini untuk membuktikan bahwa ini adalah hak dan kemenangan masyarakat,” ujarnya. ARA juga menyusun petisi sebagai dukungan konkret terhadap pencabutan Pergub JKA.



