Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk segera menangani permasalahan parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan bahwa penanganan parkir ilegal menjadi salah satu prioritas utama bagi pejabat baru di lingkungan Dishub DKI.
Instruksi Gubernur untuk Kadishub Baru
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono sebagai respons atas masih maraknya praktik parkir liar di kawasan Blok M. Bahkan, seorang warga dilaporkan mengalami pungli parkir hingga tiga kali dalam satu hari. Hal ini menunjukkan betapa meresahkannya situasi tersebut bagi masyarakat.
“Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada di depan kalian semua. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M,” kata Pramono di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026).
Pramono juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika persoalan parkir liar tidak kunjung terselesaikan. “Jadi kalau nggak bisa diselesaikan komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi,” ujarnya sambil menunjuk Kadishub DKI yang hadir di lokasi.
Sorotan Terhadap Parkir Liar di Blok M
Persoalan parkir liar di kawasan Blok M belakangan kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang dikenal sebagai pusat kuliner dan transportasi di Jakarta Selatan ini kerap dikeluhkan warga karena maraknya juru parkir liar yang mematok tarif di luar ketentuan yang berlaku. Praktik ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan asli daerah.
Tindakan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M. Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan di lokasi. Pengecekan itu dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.
Pansus sempat menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. “Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5).
Dengan adanya instruksi dari Gubernur Pramono dan tindakan tegas dari Pansus, diharapkan permasalahan parkir liar di Blok M dapat segera diatasi. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika masih menemukan praktik parkir ilegal di sekitar mereka.



