Puluhan Kendaraan ASN Depok Kena Razia Parkir Liar, Bannya Digembok
Puluhan Kendaraan ASN Depok Kena Razia Parkir Liar

Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menggelar operasi penertiban parkir liar dengan metode penggembokan ban kendaraan di lingkungan Balai Kota Depok. Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum terjaring dalam operasi ini karena memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.

Edukasi dan Penindakan di Balai Kota Depok

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, Nita Ita Hernita, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengedukasi seluruh pihak, terutama ASN, agar tertib dalam memarkirkan kendaraan. "Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya," ujar Nita pada Selasa (19/5/2026).

Operasi gembok ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota Depok. Petugas Dishub menemukan sejumlah mobil yang diparkir sembarangan. "Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan," jelas Nita. Setiap kendaraan yang melanggar langsung digembok bannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kendaraan ASN dan Warga Terjaring

Berdasarkan pendataan, kendaraan yang terjaring meliputi milik ASN dan warga biasa. "Ada kendaraan ASN dan warga yang parkir bukan pada tempatnya," ucap Nita. Para pemilik kendaraan yang terkena gembok ban telah diberikan edukasi mengenai larangan parkir sembarangan.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Jangan sampai kendaraan yang parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain yang melintas, serta menghambat arus lalu lintas di Balai Kota Depok," terang Nita.

Fasilitas Parkir yang Tersedia

Nita mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah menyediakan lokasi parkir yang memadai di area Balai Kota Depok, termasuk gedung parkir khusus untuk ASN dan masyarakat. "Jadi ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir yang sudah disediakan di sisi utara area Balai Kota Depok," ungkap Nita.

Operasi Tidak Hanya di Balai Kota

Operasi gembok ban tidak hanya dilakukan di Balai Kota Depok, tetapi juga di sejumlah jalan di Kota Depok. Sebelumnya, Dishub Depok bersama TNI dan Polri telah melakukan operasi parkir liar di berbagai titik. "Kendaraan yang terjaring parkir liar, kerap memarkirkan kendaraannya menggunakan trotoar jalan," tutur Nita.

Dishub Kota Depok mengimbau masyarakat dan pengguna kendaraan untuk memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Pelanggar akan ditindak tegas, terutama yang parkir di bahu jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan atau kecelakaan. "Selain gembok ban, kami turut melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir bukan pada tempatnya," pungkas Nita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga