Wamendagri Luruskan Wacana Denda KTP Hilang, Ini Bukan Denda Tapi Biaya Cetak Ulang
Wamendagri Luruskan Wacana Denda KTP Hilang

Wamendagri Luruskan Wacana Denda KTP Hilang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan klarifikasi terkait wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ia menegaskan bahwa istilah yang tepat bukanlah denda, melainkan biaya cetak ulang. Hal ini disampaikan Bima kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).

Bima Arya: Bukan Denda, Tapi Biaya Cetak Ulang

"Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif," ujar Bima. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin meluruskan persepsi di masyarakat. "Ya biaya cetak ulang, itu saja. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, kalau yang pertama kan gratis," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kritik dari Komisi II DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti wacana tersebut. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat tidak mampu. "Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026). Politikus PKB ini menyadari bahwa pemerintah ingin mendorong tanggung jawab, namun ia khawatir kebijakan ini kontraproduktif. "Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara," imbuhnya.

Pembedaan Kelalaian dan Musibah

Ali Ahmad juga menekankan perlunya pembedaan antara kehilangan karena kelalaian dan karena musibah. "Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelasnya. Selain itu, ia memperingatkan potensi pungutan liar (pungli) di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

Latar Belakang Wacana

Wacana ini pertama kali disampaikan Bima dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (20/4/2026). Ia menyebutkan bahwa banyak warga yang tidak bertanggung jawab dalam merawat e-KTP, sehingga sering hilang. "Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," kata Bima. Menurutnya, angka kehilangan KTP sangat tinggi dan menjadi beban biaya bagi negara. "Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu, karena kan gratis gitu," ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga