Warga sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab) di Tigaraksa menggeruduk sebuah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Aksi ini terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026, dipicu keresahan warga terhadap operasional warung yang tidak memiliki izin tersebut.
Polisi Turun Tangan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung mendatangi lokasi untuk menemui massa yang telah berkumpul. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi warga dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” tegas Indra Waspada di hadapan warga. Pernyataan ini disambut baik oleh massa yang kemudian menyepakati langkah polisi. Petugas pun segera memasang garis polisi di sekitar warung untuk menghentikan operasionalnya.
Koordinasi dengan Satpol PP
Indra Waspada menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan dalam penertiban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Setelah garis polisi terpasang, massa meninggalkan lokasi dengan tertib. Indra menegaskan bahwa polisi akan terus merespons setiap keluhan masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Latar Belakang Aksi
Warga yang resah dengan keberadaan warung miras tersebut menyampaikan bahwa tempat itu beroperasi tanpa izin dan kerap menimbulkan gangguan. Aksi geruduk ini menjadi bentuk protes warga yang menginginkan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Polisi memastikan akan membongkar bangunan warung tersebut pada hari berikutnya, setelah proses police line selesai. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.



