Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di daerah masing-masing.
Pengarahan dalam Rakor Forkopimda
Permintaan tersebut disampaikan Mendagri Tito saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara. Acara bertajuk 'Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum' berlangsung di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).
Menurut Tito, agenda utama kegiatan tersebut sebenarnya adalah pemberian penghargaan kepada Pemda berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara. Namun, atas kesepakatan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), forum ini juga dimanfaatkan sebagai momentum koordinasi Forkopimda.
Tiga Hal Penting untuk Stabilitas Daerah
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito menyampaikan tiga hal penting yang perlu diperkuat daerah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan.
Pertama, Forkopimda dinilai memiliki peran sangat strategis. Forum ini mempertemukan seluruh unsur pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. "Saya lihat ada tiga hal di daerah itu yang sangat penting untuk menjaga stabilitas, politik, dan keamanan di daerah masing-masing. Satu adalah Forkopimda ini, karena forum semua pimpinan yang punya power, ada Pangdam, Kapolda, Kajari, Kapolres, Kajati, Kabinda, itu sangat berpengaruh," jelas Tito.
Kedua, FKUB memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan masyarakat, khususnya di daerah yang rentan terhadap isu-isu keagamaan. Namun, salah satu tantangan FKUB di daerah saat ini adalah masih terbatasnya dukungan anggaran sehingga ruang geraknya terbatas. "Kalau (FKUB) bergerak, berjalan, dan pro-aktif mereka mendatangi daerah-daerah yang rawan pada isu-isu itu, [daerah] biasanya akan tenang. Tapi kalau seandainya FKUB tidak jalan, baru (seperti) pemadam kebakaran (bertindak) setelah kejadian," terang Tito.
Ketiga, TPKS diminta untuk dibentuk dan diaktifkan oleh Pemda. Menurut Mendagri, masih ada daerah yang belum membentuk maupun mengoptimalkan tim tersebut. Pembentukan TPKS merupakan amanat regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi turunan lainnya. Tim ini memiliki peran penting dalam menyusun rencana aksi penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik di daerah. "Pentingnya untuk membentuk tim penanganan konflik sosial, itu juga amanat dari Perpres, PP juga ada, ada undang-undang juga penanganan konflik sosial," tandasnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta jajaran Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara.



