Legislator DKI Desak Raperda SPAM Wajib Cantumkan Batas Atas Tarif Air Minum
Raperda SPAM Wajib Cantumkan Batas Atas Tarif Air Minum

Legislator DKI Desak Raperda SPAM Wajib Cantumkan Batas Atas Tarif Air Minum

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, kembali mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga wajib mencantumkan tarif batas atas secara eksplisit. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (15/4), seperti dilansir dari Antara.

Francine menegaskan bahwa setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata. Ia menekankan bahwa pengelolaan air minum harus tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat, dengan salah satu caranya adalah menetapkan batas atas tarif air minum yang jelas dalam norma Perda.

Regulasi yang Harus Dilaksanakan

Francine menjelaskan bahwa Raperda SPAM yang saat ini masih dibahas harus melaksanakan beberapa regulasi penting, termasuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
  • Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025, yang mencakup akses air minum dan perpipaan di Jakarta serta penetapan tarifnya.
  • Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur SPAM yang terjangkau dan berkeadilan.

Ia menyatakan bahwa Raperda ini juga perlu menetapkan mekanisme konsultasi publik yang wajib dan terstruktur setiap sebelum penyesuaian tarif akan dilakukan, untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat.

Hak Dasar Masyarakat dan Peran BUMD

Francine menegaskan bahwa air minum adalah hak dasar masyarakat DKI Jakarta, sehingga Raperda SPAM tidak terbatas sebagai regulasi teknis, tetapi juga harus diperluas sebagai dasar dari pemenuhan hak rakyat. "Raperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda," ujarnya.

Ia masih berpegang teguh dengan hakikat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPAM sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan air yang tidak berorientasi mencari keuntungan. Karenanya, pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa layanan air minum tetap terjangkau dan adil bagi semua warga.

Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyatakan bahwa tarif air minum dalam Raperda SPAM akan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Senin (13/4), Pramono menegaskan komitmen eksekutif untuk mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Pramono menyatakan bahwa Raperda SPAM yang sedang dibahas akan memastikan tarif air minum terjangkau bagi MBR, sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Hal ini menunjukkan keselarasan antara pandangan legislatif dan eksekutif dalam upaya melindungi hak-hak dasar warga Jakarta terhadap akses air bersih yang terjangkau.

Dengan demikian, tekanan dari legislator seperti Francine Widjojo diharapkan dapat memperkuat Raperda SPAM agar tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata dalam menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan tarif yang pro-rakyat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga