Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik kehadiran langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Kehadiran tersebut merupakan yang pertama sejak Prabowo menjabat sebagai presiden.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional
Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran Prabowo bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Presiden ingin memanfaatkan momentum ini untuk menyatukan pandangan dan kekuatan seluruh elemen bangsa. Hal ini disampaikan Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Kebetulan tanggal 20 adalah Hari Kebangkitan Nasional, jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan,” ujar Prasetyo.
Memperkuat Persatuan dan Perekonomian
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo ingin mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, terutama dalam menjaga perekonomian nasional. “Sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membenarkan rencana kehadiran Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. “Ya, rencananya seperti itu ya (Prabowo hadir),” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda Penyampaian KEM dan PPKF
Saan mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Prabowo akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027. “Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” ujarnya.
Kehadiran Prabowo ini menjadi yang pertama sejak ia menjabat sebagai kepala negara. “Ya, yang saya tahu ya (perdana),” kata Saan.
Agenda Lain dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Selain penyampaian KEM dan PPKF, rapat juga akan membahas laporan Badan Legislasi DPR terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda lainnya adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RUU ini selanjutnya akan diputuskan menjadi RUU usul DPR RI.
Dengan kehadiran langsung Presiden, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi dan pembangunan nasional.



