Revisi UU Polri: Usia Pensiun Disamakan dengan Penegak Hukum Lain
Revisi UU Polri: Usia Pensiun Disamakan dengan Lembaga Lain

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai rencana perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, usulan ini merupakan bentuk kesetaraan dengan usia pensiun aparat penegak hukum lainnya.

Kesetaraan dengan Penegak Hukum Lain

“Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, ya itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco mengungkapkan bahwa ia menerima aspirasi yang menyatakan bahwa penambahan usia pensiun Polri layak untuk diusulkan. Tujuannya adalah agar tidak ada perbedaan yang signifikan antara Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa laik diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujar dia.

Pembahasan RUU Polri

Dasco kemudian berbicara mengenai RUU Polri yang mulai dibahas tahun ini. Ia menyebut bahwa usulan pembahasan revisi ini sebenarnya sudah lama direncanakan.

“Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak ya,” imbuhnya.

Pembentukan Panja RUU Polri

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rapat kerja pembentukan Panja dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas serta perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB. Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panja RUU Polri. “Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?” tanya Habiburokhman.

Anggota Komisi III pun menyetujui hal tersebut. Adapun Panja RUU Polri diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. “Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?” tanya dia. “Setuju,” ungkap anggota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga