Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Nilai Masih Dibahas
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu (15/4/2026).
Kesepakatan dalam Rapat Legislatif
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh telah menghasilkan konsensus untuk melanjutkan kekhususan pemerintahan di Aceh, termasuk perpanjangan dana Otsus. "Kami saat ini sedang menyusun RUU Pemerintahan Aceh setelah pelaksanaan dana Otsus yang telah berjalan 20 tahun sejak 2007," kata Doli.
Dia menambahkan, "Dalam pembicaraan di Baleg, terutama panitia penyusunan RUU Aceh, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh dan juga dana otonomi khusus." RDP ini melibatkan berbagai kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta SKK Migas.
Besaran Dana Masih Dalam Pembahasan
Meskipun kesepakatan telah tercapai, Doli belum mengungkap rincian besaran dana Otsus yang akan dialokasikan. "Tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail," jelasnya. Pembahasan ini dinilai krusial mengingat dana Otsus Aceh dijadwalkan berakhir pada tahun 2027.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengusulkan perpanjangan dana Otsus Aceh, dengan alasan pemulihan pascabencana memerlukan waktu minimal tiga tahun. "Tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi, meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) membaik," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Tito juga menyebutkan bahwa delegasi dari Aceh kerap meminta perpanjangan dana Otsus, dengan harapan besaran dana dapat disesuaikan, mungkin mengikuti model Papua yang mendapatkan alokasi 2,25%. "Mereka mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%," sambungnya.
Dengan kesepakatan ini, proses legislasi untuk RUU Pemerintahan Aceh diperkirakan akan berlanjut dengan fokus pada penetapan nilai dana yang tepat, guna mendukung pembangunan dan pemulihan di wilayah Aceh secara berkelanjutan.



