Menjelang HUT ke-80 Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 325 kilogram dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Juni 2026, ketika Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV menerima informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika jaringan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Sementara itu, dua orang pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar (MJ) dan Mahlu, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Jufri yang berperan sebagai tekong (pengemudi kapal) bertemu dengan MJ di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. Dalam pertemuan tersebut, Jufri ditawari pekerjaan untuk menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Thailand.
“Jufri bertemu dengan MJ untuk ditawari pekerjaan menjemput narkotika di perbatasan laut Indonesia-Thailand menggunakan kapal jenis oscadon warna merah muda dengan ciri khusus bagian belakang berwarna putih,” ujar Eko, Minggu (28/6/2026).
Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat diperintahkan oleh MJ untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA. Zulfahmi kemudian diperintahkan untuk menyiapkan kendaraan pengangkut.
Modus Operandi
“Zulfahmi dan UA diperintahkan oleh pimpinan menggunakan aplikasi pesan Zangi dengan akun bernama 'B' untuk mengambil mobil Honda HR-V warna hitam bernomor polisi BK 1975 ACH yang terparkir di RS Cut Mutia. Selanjutnya, mereka berangkat ke Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe untuk menjemput 325 bungkus narkotika tersebut,” jelas Eko.
Setelah memuat narkotika, mereka diperintahkan kembali mengantarkan mobil ke RS Cut Mutia dengan metode meninggalkan kunci mobil di dekat ban sebagai penanda bahwa pekerjaan selesai. Namun, pada Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, tim gabungan yang sudah melakukan pengintaian mencurigai mobil Honda HR-V tersebut saat keluar dari arah pantai Blang Mangat.
“Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku,” imbuhnya.
Barang Bukti dan Pengembangan
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang berisi kemasan teh China berisi sabu seberat 325 kilogram. “Saat ini, tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku,” ujarnya.



