JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan hukum antara mantan istri komedian Andre Taulany, Erin Wartia, dengan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, kini mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Menanggapi rekomendasi DPR yang meminta agar laporannya dihentikan, Erin menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian harus tetap berjalan secara adil dan transparan.
Pernyataan Erin Wartia
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan pada Senin (18/5/2026), Erin mempertanyakan dasar keterlibatan anggota dewan dalam menentukan kelanjutan laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menilai bahwa intervensi tersebut tidak seharusnya terjadi karena dapat mengganggu independensi penegakan hukum.
Erin juga menyoroti bahwa dirinya memiliki bukti valid yang mendukung laporannya. Ia menolak anggapan bahwa kasus ini hanya persoalan rumah tangga biasa, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius. Erin menegaskan bahwa ia akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula ketika Erin melaporkan Herawati ke polisi atas dugaan pencurian dan pencemaran nama baik. Namun, Komisi III DPR kemudian memberikan rekomendasi agar laporan tersebut dihentikan dengan alasan mediasi telah dilakukan. Erin menolak rekomendasi tersebut dan meminta polisi untuk tetap melanjutkan penyelidikan.
Erin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap DPR yang dianggapnya terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari semua pihak. Ia berharap agar Komisi III dapat bersikap netral dan tidak memihak.
Poin Keberatan Erin
- Intervensi DPR dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
- Bukti valid yang dimiliki Erin diabaikan oleh rekomendasi DPR.
- Proses mediasi yang disebut DPR tidak melibatkan dirinya secara penuh.
- Erin meminta polisi untuk tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait batas wewenang legislatif dalam mencampuri proses hukum di kepolisian. Erin berharap agar keadilan tetap ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.



