Hukuman Cambuk Menanti Pelaku Bullying di Sekolah Singapura
Hukuman Cambuk untuk Pelaku Bullying di Sekolah Singapura

Singapura memberlakukan aturan baru yang memungkinkan hukuman cambuk bagi pelaku perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menekan angka perundungan yang terjadi di kalangan pelajar.

Aturan Baru Anti-Bullying

Berdasarkan pedoman anti-bullying terbaru yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Singapura, setiap siswa laki-laki yang terbukti melakukan perundungan berat dapat dijatuhi hukuman cambuk sebanyak satu hingga tiga kali. Jumlah cambukan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Namun, hukuman cambuk tidak berlaku bagi siswa perempuan. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Singapura yang secara tegas menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan. Sebagai gantinya, siswa perempuan yang terbukti melakukan bullying akan menghadapi sanksi lain seperti skorsing, hukuman detensi, atau penyesuaian nilai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Terakhir dengan Pengamanan Ketat

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menegaskan bahwa hukuman cambuk hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir untuk menindak pelanggaran berat. Kebijakan ini diterapkan dengan pengamanan yang sangat ketat untuk memastikan keselamatan siswa.

"Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," ujar Lee dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa sekolah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan hukuman cambuk, termasuk tingkat kedewasaan siswa dan apakah hukuman tersebut akan membantu siswa belajar dari kesalahannya serta memahami beratnya tindakan yang telah dilakukan.

Penggunaan tongkat untuk mencambuk harus mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh guru yang berwenang. Pihak sekolah juga diwajibkan untuk memantau kesejahteraan dan kemajuan siswa setelah hukuman, termasuk memberikan layanan konseling.

Penerapan di Sekolah

Kementerian Pendidikan Singapura memperkenalkan pedoman anti-bullying terbaru pada April lalu. Parlemen Singapura kemudian membahas standarisasi penerapan aturan ini di seluruh sekolah pada Selasa, 5 Mei waktu setempat.

Hukuman cambuk sendiri telah diperkenalkan di Singapura sejak masa pemerintahan kolonial Inggris. Meskipun Inggris Raya telah lama menghapus hukuman fisik, Singapura tetap mempertahankannya sebagai bagian dari sistem pendidikan dan peradilan pidana.

Kritik dan Pembelaan

Kelompok-kelompok hak asasi manusia secara rutin mengkritik Singapura atas penggunaan hukuman fisik, termasuk cambuk. Namun, otoritas Singapura membela praktik ini sebagai alat pencegah yang efektif terhadap kejahatan dan pelanggaran serius.

Dengan aturan baru ini, Singapura berharap dapat menekan angka perundungan di sekolah dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan disiplin yang proporsional dan tetap memperhatikan kesejahteraan siswa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga